
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah memenuhi syarat sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ini berarti unit kerja tersebut telah berkomitmen untuk mencegah korupsi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan membangun birokrasi yang bersih dan akuntabel.

Pada Kamis 12 Desember 2024 Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 4 Kerinci Menghadiri Kegiatan Pencanangan zona Integritas Di kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci Di Sebukar.
Kegiatan ini terdiri dari Penandatanganan Bahwa Penerapan Zona Integritas Di lingkungan Kerja Kementerian Agama.

Mengapa Zona Integritas Penting?
* Meningkatkan kepercayaan publik: Dengan adanya Zona Integritas, masyarakat semakin percaya terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kementerian Agama.
* Mencegah korupsi: Zona Integritas mendorong terciptanya sistem kerja yang transparan dan akuntabel, sehingga meminimalisir terjadinya praktik korupsi.
* Meningkatkan kualitas pelayanan: Unit kerja yang memiliki predikat Zona Integritas akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya agar lebih cepat, mudah, dan terjangkau.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan di hadiri oleh Kepala Pegawai kemenag Seperti KUA, Kepala Madrasah Dll
Saiko
|
333x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...