
PERSYARATAN PENCALONAN KETUA OSIM MIN 4 KERINCI
Dalam rangka melaksanakan pemilihan Ketua Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM) MIN 4 Kerinci, setiap peserta didik yang mencalonkan diri wajib memenuhi persyaratan berikut:
A. Persyaratan Umum
1. Berstatus sebagai peserta didik aktif MIN 4 Kerinci.
2. Duduk di kelas IV atau kelas VI.
3. Beriman dan bertakwa kepada Allah SWT serta berakhlak mulia.
4. Memiliki sikap disiplin, jujur, bertanggung jawab, dan dapat menjadi teladan bagi peserta didik lainnya.
5. Memiliki kemampuan memimpin dan bekerja sama dengan teman.
6. Mendapatkan izin dan persetujuan dari orang tua/wali.
7. Mendapatkan rekomendasi dari wali kelas.
8. Tidak sedang atau pernah melakukan pelanggaran tata tertib madrasah yang tergolong berat.
9. Bersedia menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua OSIM dengan sungguh-sungguh.
10. Bersedia mengikuti seluruh tahapan proses pemilihan Ketua OSIM.
B. Persyaratan Administrasi
Calon Ketua OSIM wajib menyerahkan:
1. Formulir pendaftaran calon Ketua OSIM.
2. Fotokopi/Salinan kartu pelajar atau identitas peserta didik.
3. Surat persetujuan orang tua/wali.
4. Surat rekomendasi dari wali kelas.
5. Pas foto terbaru.
6. Surat pernyataan kesediaan menjadi calon Ketua OSIM.
C. Kriteria Calon Ketua OSIM
Calon Ketua OSIM diharapkan:
1. Mampu menjadi contoh yang baik bagi teman-temannya.
2. Memiliki rasa percaya diri dan kemampuan berkomunikasi.
3. Mampu bekerja sama dengan pengurus, guru, dan seluruh warga madrasah.
4. Memiliki kepedulian terhadap kebersihan, kedisiplinan, dan kegiatan madrasah.
5. Memiliki visi dan misi yang jelas untuk memajukan OSIM MIN 4 Kerinci.
6. Mengutamakan musyawarah, persatuan, dan kepentingan bersama.
D. Ketentuan Tambahan
1. Calon yang tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak dapat mengikuti tahapan pemilihan.
2. Seluruh calon wajib menjaga ketertiban dan menjunjung tinggi sportivitas selama proses pemilihan.
3. Calon dilarang melakukan kampanye yang mengandung unsur penghinaan, fitnah, intimidasi, atau tindakan yang merugikan calon lainnya.
4. Keputusan panitia pemilihan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan bersifat mengikat.
Pembina Osim Saiko Sandra, S.Pd, M.Pd, Gr ,“OSIM bukanlah sekadar sebuah organisasi siswa, tetapi merupakan wadah pembelajaran dan penanaman kemampuan leadership dasar kepada peserta didik. Melalui OSIM, siswa belajar untuk bertanggung jawab, berkomunikasi, bekerja sama, mengambil keputusan, menghargai pendapat orang lain, serta menjadi teladan bagi teman-temannya.
Kami berharap melalui proses pemilihan dan kegiatan OSIM MIN 4 Kerinci, dapat tercipta kader-kader muda yang memiliki sikap kepemimpinan yang baik, berkarakter, disiplin, percaya diri, bertanggung jawab, serta mampu mengedepankan akhlak dan kepentingan bersama.
Menjadi pemimpin bukan hanya tentang menjadi yang terdepan, tetapi tentang mampu memberikan contoh, melayani, mengayomi, dan membawa kebaikan bagi orang lain.”
Saiko
|
275x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...